LEBAK, TitikNOL - Keberadaan Penginapan Coral Guest House yang berlokasi di Jalan Nasional III Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditengarai belum kantongi izin resmi dari Pemkab Lebak.
Hal itu terungkap, setelah kuasa hukum ahli waris pemilik lahan tanah garapan Almarhum Suharjaya, dari kantor hukum Jimi Siregar dan Partners, berkedudukan di Jalan R.A Kartini Nomor 36 Rangkasbitung, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan lahan tanah lokasi pembangunan hotel/penginapan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam proses penanganan perkara gugatan di PN Rangkasbitung, diketahui diatas tanah itu telah berdiri sebuah bangunan hotel/penginapan bernama Coral Guest House yang kepemilikan lahan tanah garapan itu sudah berubah nama ke pihak lain.
Diketahui, hotel/penginapan Coral Guest House tersebut disebut-sebut milik salah seorang direksi pabrik semen merah putih PT. Cemindo Gemilang bernama Anang Aji Sunoto.
"Berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak DPMPTSP dan Bapenda Pemkab Lebak, bahwa hotel atau penginapan itu tidak kantongi izin operasional resmi dan belum membayar pajak daerah," ujar Jimi ketua Peradi Kabupaten Lebak ini, Rabu (28/8/2019) di Rangkasbitung.
Oleh karenanya kata Jimi, dirinya meminta Pemkab Lebak melalui dinas terkait agar melakukan penyegelan atau penutupan atas beroperasinya kegiatan usaha hotel/penginapan Coral Guest House di Kecamatan Bayah tersebut.
"Kami akan dorong Pemkab Lebak untuk melakukan penyegelan atau penutupan atas kegiatan usaha ilegal itu, karena sudah jelas tidak kantongi izin resmi. Berapa pajak daerah yang hilang dari kegiatan usaha ilegal tersebut," tandas Jimi mengakhiri perbincangannya dengan TitikNOL.
Terpisah, Anang Aji Sunoto, pemilik bangunan hotel/penginapan Coral Guest House yang juga seorang direksi di PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, belum merespons konfirmasi yang disampaikan kepada dirinya. (Gun/TN1)