Sabtu, 5 April 2025

Nah Loh, Pompa Artesis PT Cemindo Tak Kantongi Izin Distamben Banten

Tangki penampungan air milik PT Cemindo Gemilang. (Foto: TitikNOL)
Tangki penampungan air milik PT Cemindo Gemilang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pengelolaan sumber daya air pada pompa artesis PT Cemindo Gemilang, Bayah, Kabupaten Lebak.

Padahal, warga Kampung Darmasari Barat, Darmasari Timur dan Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mengira jika pompa artesis telah kantongi izin Distamben Banten. Karena itulah warga berharap dinas tersebut mencabut izin pemanfaatan air tanah perusahaan‎.

"Izin artesis memang sudah di limpahkan. Tapi gak tahu kalau dapat izinnya dulu zaman di Lebak. Memang izin sudah di limpahkan," kata Eko, Selasa (6/9/2016).

Baca juga: Sumber Mata Air Disedot Pabrik Semen, Warga di Tiga Kampung Kesulitan Air

Eko pun mengatakan, jika memang ada keluhan soal izin pompa artesis dan mendesak untuk di cabut, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Harus di lihat dulu (dilakukan pengecekan) diliat dulu seperti apa. Kalau artesis biasanya enggak ngaruh, karena misalkan sumur kan 40 meter, artesis 100 sampai 200 meter, nah yang ke ambil mereka itu 100 meter ke bawah, kalau skalanya sumur biasanya tidak akan kena (tersedot)," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga di tiga Kampung yakni, Kampung Darmasari Barat, Darmasari Timur dan Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mendesak Pemerintah Provinsi Banten mencabut izin penggunaan pompa artesis oleh PT. Cemindo Gemilang.

Pasalnya, pompa artesis milik pabrik Semen Merah Putih itu berlokasi di bawah sumber mata air Ciceuri, yang merupakan mata air satu-satunya yang digunakan oleh warga di tiga kampung tersebut. (Meghat/quy)

Komentar