SERANG, TitikNOL – Dinas Pertambangan dan Energi (Distanmben) Provinsi Banten, dianggap lemah dalam mengawasi maraknya pencurian pasir laut di Perairan Banten. Dikatakan Ketua LSM Paguyuban Assalam, Suryanto, kepada wartawan, Senin (28/3/2016), lemahnya pengawasan terlihat dengan maraknya pencurian pasir laut.
“Distamben Provinsi Banten diskriminasi terhadap perusahaan penambangan. Perusahaan yang tidak ada izin diperbolehkan melakukan penambangan, tapi yang ada izin dan sedang proses perpanjangan malah tidak digubris,” ujar Suryanto.
Suryanto mencontohkan, perusahaan yang sedang melakukan perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dalam melakukan perpanjangan izin, Koperasi Tirta Niaga Pantura telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun Distamben Provinsi Banten tetap tidak mengeluarkan perpanjangan izin.
“Ini jelas melanggar UU Minerba. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi Distamben Provinsi Banten, untuk menghalang-halangi,” tambah Suryanto.
Senada dikatakan Kepala desa Wargasara, Kecamatan Pulo Tunda, Kabupaten Serang, Syamsul Bahri. Dirinya mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Distamben Banten.
Baca juga: Koperasi Tirta Niaga Pantura Diduga Bodong
“Kami kecewa karena izin perpanjangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum juga dikeluarkan Distamben Provinsi Banten,” ujar Syamsul Bahri.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, mengaku bahwa pihaknya hanya diwarisi persoalan penambangan pasir laut di Kabupaten Serang.
“Kami diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang,” singkat Eko. (Red)