Kamis, 3 April 2025

Penambang Ilegal di Lebak Selatan Bisa Dipidanakan

Aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di Muara Sungai Cihara, Lebak - Banten kembali marak. (Dok: TitikNOL)
Aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di Muara Sungai Cihara, Lebak - Banten kembali marak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Lemahnya penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan pasir pantai diduga ilegal di sepanjang Pantai Cihara hingga Pantai Panggarangan, disoroti oleh sejumlah pihak. Padahal, aktivitas tersebut sudah masuk kategori ilegal dan bisa dikenakan unsur pidana.

Dikatakan Ayi Rubai SH, Praktisi Hukum di Kabupaten Lebak, kategori pidana kepada para penambang bisa dikenakan, jika mereka tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Dia menyebutkan, para pelaku penambang pasir ilegal dapat diancam pasal 158junto pasal 37 den 67 ayat 1 UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta pasal 109 junto pasal 36 uu no 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Jadi kalau mau serius penegakan hukum dilakukan, mereka (pelaku penambangan ilegal) bisa dipidanakan. Ini bisa dijadikan efek jera ke depannya sehingga penambangan pasir ilegal tidak akan terjadi lagi," ujar Ayi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2017) di Rangkasbitung.

Baca juga: Aktivitas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Lebak Kembali Marak

Dijelaskan Ayi, untuk membuktikan dan mengungkap apakah para penambang itu ilegal atau tidak, dapat dilihat apakah penambang itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan Pemprov Banten.

"Jika pengusaha baik secara perorangan ataupun pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan tidak memiliki perizinan seperti IUP, IPR dan IUPK jelas itu ilegal dan aparat Kepolisian setempat bisa bertindak," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Lebak Alkadri, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan tim terpadu khususnya pihak Satpol PP Pemprov Banten, dalam menyikapi maraknya kembali aktivitas penambangan pasir ilegal, baik pasir laut maupun pasir darat di Lebak.

"Kita sudah berkoordinasi menyikapi masalah penambangan pasir ilegal ini untuk kembali melakukan penertiban dan penutupan bersama tim terpadu. Sebenarnya tanpa harus ada rekomendasi dari Pol PP, aparat Kepolisian juga bila menemukan dan mendapatkan informasi tambang pasir ilegal langsung dapat melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal," tukasnya. (Gun/red)

Komentar