Kamis, 3 April 2025

Polres Lebak Diminta Tangkap Penambang Ilegal di Lebak Selatan

Aktivitas penambangan pasir pantai di Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)
Aktivitas penambangan pasir pantai di Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lebak Alkadri, mengaku tidak merekomendasikan soal penindakan hukum kepada penambang ilegal yang melakukan aktivitas pengerukan pasir di sepanjang jalur pantai di Lebak Selatan, saat melakukan penertiban dan penutupan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

"Sebetulnya aparat Kepolisian bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi, rekomendasi itu kan hanya sipatnya koordinasi. Jadi tanpa rekomendasipun dapat dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal," ujar Alkadri saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (5/7/2017).

Baca juga: Penambang Ilegal di Lebak Selatan Bisa Dipidanakan

Di tempat terpisah, Aktivis Lingkungan Hidup di Lebak selatan Budi Supriadi mengungkap jika aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal bukan hal baru terjadi di sepanjang pantai Cihara dan Penggarangan.

Akan tetapi lanjut Budi, tindakan yang sudah dilakukan oleh tim terpadu dan aparat terkait kepada penambang pasir laut ilegal tidak memberikan efek jera apapun, karena meski sudah pernah ditertibkan hingga dilakukan penutupan namun aktivitas ilegal itu kembali muncul.

Oleh karenanya kata Budi, penindakan oleh aparat penegak hukum perlu dimaksimalkan agar ada efek jera bagi penambang dan tidak ada pagi pencurian kekayaan negara oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kami minta kepada Pak Kapolres Lebak untuk menangkap pelaku penambangan pasir laut ilegal ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Karena penambang pasir ilegal itu sudah melanggar Undang Undang Minerba dan Undang Undang tentang lingkungan hidup," tukasnya. (Gun/red)

Komentar