Jum`at, 4 April 2025

Sumber Mata Air Disedot Pabrik Semen, Warga di Tiga Kampung Kesulitan Air

Dua orang warga saat berada di tangki milik PT Cemindo Gemilang yang digunakan untuk kepentingan di area Quarry Pamubulan. (Foto:TitikNOL)
Dua orang warga saat berada di tangki milik PT Cemindo Gemilang yang digunakan untuk kepentingan di area Quarry Pamubulan. (Foto:TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Warga di tiga Kampung yakni, Kampung Darmasari Barat, Darmasari Timur dan Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mendesak Pemerintah Provinsi Banten mencabut izin penggunaan pompa artesis oleh PT. Cemindo Gemilang.

Pasalnya, pompa artesis milik pabrik Semen Merah Putih itu berlokasi di bawah sumber mata air Ciceuri, yang merupakan mata air satu-satunya yang digunakan oleh warga di tiga kampung tersebut.

"Dampak yang dirasakan warga setelah adanya penyedotan itu sangat terasa. Aliran air dari selang menuju ke rumah warga menjadi terus berkurang setiap harinya,” ujar Dendi, salah satu warga kepada TitikNOL.

Dendi mengaku heran, kenapa Pemkab Lebak memberikan izin penggunaan pompa artesis kepada PT Cemindo Gemilang, untuk melakukan penyedotan di lokasi sumber mata air.

"Sudah jelas kalau seperti itu keadaanya, mutu baku air bersih di atas permukaannya akan habis tersedot. Sehingga warga yang menjadi korban dengan makin berkurangnya suplai air bersih ke rumah-rumah penduduk," terang Dendi.

Dendi pun menduga, ada ‘kongkalikong’ antara PT Cemindo Gemilang dengan Pemkab Lebak dalam proses pembuatan izin. Pasalnya warga dan kepala desa Pamubulan saat itu, tidak pernah memberikan atau menandatangani izin lingkungan untuk proses pembuatan perizinan penggunaan pompa artesis di area pertambangan Quarry.

"Satu atau dua tahun ke depan pasti dampak terparahnya akan terjadi jika tidak dicabut izin penggunaan pompa artesis itu. Jadi, kami minta jangan korbankan warga. Pemprov Banten dengan kewenangannya saat ini, harus bersikap bijak demi kepentingan masyarakat. Kami minta cabut saja izinnya," tegas Dendi.

Terpisah, Mantan Kepala Desa Pamubulan, Suhandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu, (3/9/2016) kemarin mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kades hingga akhir masa jabatan di pertengahan tahun 2016 ini, pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi perihal akan didirikannya pompa artesis.

“Iya benar, tidak ada izin lingkungan. Maka kami juga heran kenapa dikeluarkan izinnya. Kondisinya memang sangat merugikan warga, sekarang saja air bersih mulai berkurang yang dialirkan oleh warga ke rumahnya masing-masing," ujar Suhandi.

Terpisah, Manager CSR PT. Cemindo Gemilang Sigit Indrayana saat dikonfirmasi belum mau memberikan penjelasan.

"Iya nanti saya jawab Kang," ujar Sigit diujung telepon selulernya. Akan tetapi ketika dihubungi kembali, Sigit pun tak memberikan jawab banyak.

"Siap Kang, punten baru selesai acara," ucap Sigit melalui pesan singkatnya.

Wartawan pun mencoba menanyakan hal itu ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak. Kepala Distamben Lebak Sopyan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku jika hal itu sudah bukan kewenangannya.

"Maaf sudah jadi kewenangan Provinsi sesuai Undang-undang 23 tahun 2014," singkat Sopyan. (Gun/red)

Komentar