LEBAK, TitikNOL - Setelah beredar kabar dugaan Hotel Coral Guest House di Jalan Nasional III Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan menutup paksa jika kabar tersebut benar adanya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya kabar berita tersebut.
Sebab, jelas setiap mendirikan bangunan atau usaha itu harus ada izinnya baik itu izin dilingkungan setempat maupun dari pemerintah.
"Sebelumnya saya sudah perintahkan ke anggota Satpol PP Kecamatan Bayah, untuk mengkroscek kebenaran berita tersebut," kata Tati Suryati kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019)
Baca juga: Hotel Coral Guest House di Bayah Ditengarai Tak Kantongi Izin
Selain sudah memerintahkan anggota Satpol PP kecamatan setempat untuk mengkroscek, pihaknya bersama anggotanya menegaskan akan segera turun ke lokasi untuk memastikannya.
"Minggu depan kita akan turun ke lokasi untuk mengecek izinnya. Jika benar hotel atau penginapan yang sudah beroperasi tersebut tidak memiliki izin maka akan ditutup sementara sampai pemiliknya mengurus perizinanya. Ketegasan ini, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelas Tati.
Sementara itu, Anang Aji Sunoto, pemilik Hotel Coral Guest House di Kecamatan Bayah mengaku pihaknya sudah melakukan pengurusan perizinan.
Namun kata Anang, terhenti karena ada pihak yang menahan pengurusan perizinan hotel tersebut.
"Perijinan tahun lalu sudah diproses pak, tapi terhenti karena ada beberapa orang yang nahan," ujar Anang melalui Aplikasi pesan WhatsAppnya, tanpa menjelaskan pihak siapa dan darimana yang menahan pengurusan izin itu.
Keterangan berbeda diperoleh TitikNOL dari Ago Juhani, Kades Pamubulan, Kecamatan Bayah yang mengaku sebagai mitra kerjasama usaha dengan Anang Aji Sunoto soal pengelolaan Hotel Coral Guest House tersebut.
Kata Ago, pengurusan perizinan sudah dilakukan pihaknya, akan tetapi dirinya mengaku terkena tipu keuangan oleh oknum yang membantu pengurusan perzinan tersebut.
"Tapi saya tidak mau menyebut siapa dia (pelaku)," tukas Ago Juhani. (Gun/TN1)