MERAK, TitikNOL - Direktorat Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan yang yang overload dan over dimensi di Pelabuhan Merak, Kamis (8/3/2018).
Kepala Seksi LLAJ BPTD Wilayah VIII Banten Tofan Muis mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah langsung Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan RI, agar melaksanakan penertiban kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran dimensi dan pelanggaran muatan.
"Dalam kegiatan ini kita berhasil mendapati sebanyak 26 kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan (overload) dan melanggar dimensi serta 4 kendaraan yang terindikasi buku KIR palsu," ungkap Tofan kepada wartawan di pelabuhan Merak.
Kendaraan yang melakukan pelanggaran itu kata Tofan, akan diberikan sanksi tilang.
"Mereka yang melanggar semua kita tilang sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Tofan menjelaskan, pelaksanaan penertiban kendaraan overload dan over dimensi ini merupakan salah upaya untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan.
Pasalnya, salah satu penyebab kerusakan jalan diakibatkan banyaknya kendaraan yang melebihi muatan atau overload dan panjangnya kendaraan atau over dimensi.
"Target kita bagaimana caranya menurunkan muatan kendaraan dan dimensi kendaraan, karena banyak jalan rusak itu gara-gara kendaraan overload dan overdimensi. Sehingga melebihi beban kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Masih kata Tofan, kegiatan ini juga bagian dari menindaklanjuti keluhan PT ASDP Indonesia Ferry terkait kapasitas kemampuan MB (Mobile Bridge) di pelabuhan Merak.
"ASDP khawatir MB itu bisa rusak akibat tidak kuat menahan beban kendaraan,karena kamampuan MB ini rata-rata cuma 30 ton. Nah yang melewatinya MB lebih dari 30 ton, ada yang 50 ton dan ada yang 60 ton. Inilah yang dikhatirkan akan merusakan," tukasnya. (Ardi/TN1).