Jum`at, 4 April 2025

Tim Hukum Ati-Sokhidin Laporkan Dugaan Pelanggaran KCS dan Janji Uang Ke Bawaslu Cilegon

Tim pemenangan Ati -Sokhidin saat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Helldy - Agustian ke Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Tim pemenangan Ati -Sokhidin saat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Helldy - Agustian ke Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tim pemenangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 2, Ratu Ati Marliati - Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Cilegon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan tersebut atas dugaan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 4 Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta .

Dimana materi laporan yang diadukan yakni terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terekam dalam video.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan oleh tim pemenangan Helldy-Sanuji.

Menurutnya, akitifitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Agus menjelaskan, dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian di ayat 2 juga disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran di ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” kata Agus, Minggu (13/12/2020).

Sedangkan persoalan lain yang diadukan adalah tentang Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.

Iming-iming itu, kata dia, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.

“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawasl Kota Cilegon Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan, pada Jumat (11/12/2020) lalu terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan untuk Paslon yang diusung Partai Berkarya dan PKS yang dilayangkan oleh tim pemenangan Ati-Sokhidin.

Sedangkan hari Sabtu (12/12/2020) kemarin, terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB tersebut.

“Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari," kata Siswandi.

Terkait laporan yang diadukan pada Minggu (13/12/2020), Siswandi mengaku masih menunggu laporan dari staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.

Dia memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” jelas Siswandi.

Menurutnya, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan. (Ardi/TN1).

Komentar