Selasa, 17 September 2024

Dinilai Tidak Netral, Lurah Gerem Dilaporkan Tim Advokasi Robinsar - Fajar ke Bawaslu Cilegon

Tim Advokasi Robinsar - Fajar usai melaporkan Lurah Gerem ke Bawaslu Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Tim Advokasi Robinsar - Fajar usai melaporkan Lurah Gerem ke Bawaslu Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Lurah Gerem, Kecamatan Grogol dilaporkan oleh Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar - Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diterima Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (5/9/2024).

Ketua Tim Advokasi Robinsar - Fajar, Rizki Ramadhan, mengatakan laporan ini menyusul beredarnya video dan foto Lurah Gerem di media sosial yang secara terang-terangan memasang baliho atau spanduk serta membagikan kaos salah satu calon Walikota Cilegon ke warga.

"Dugaannya itu ada video pemasangan spanduk atau baliho dan pembagian kaos salah satu bakal calon Walikota sekaligus incumbent, " ungkap Rizki kepada wartawan.

Menurut Rizki, Lurah Gerem bernisial RR tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ASN tentang Netralitas dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN.

"Oleh karena itu kita mendorong Bawaslu untuk menindak lanjuti laporkan ini sesuai undang - undang yang berlaku, " ujarnya.

Selain melaporkan ke Bawaslu, kata Rizki, pihaknya juga bakal melapor dugaan pelanggaran ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kita juga selain ke Bawaslu akan melaporkan ke KASN, jadi setelah pelaporan ini nanti akan kita serahkan dan coba buktikan, dan apabila selesai semua kita akan tindaklanjuti dan laporkan ke KASN," katanya.

Sementara itu, Lukman Hakim, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar.

"Ya betul baru saja tadi kami menerima laporan dari tim hukum pasangan Robinsar - Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN. Yang terlapor hanya satu oknum ASN. Nanti kita akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, baru nanti akan dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu kemudian akan dilakukan kajian, "jelasnya. (Ardi/TN).

Komentar