Jum`at, 20 September 2024

Korupsi Wisma Atlet

Diperiksa KPK, Alex Noerdin Bungkam ke Media

Alex Noerdin. (Dok:net)
Alex Noerdin. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan, kedatangan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, untuk menjalani pemeriksaan ulang. Pasalnya, Alex yang dijadwalkan diperiksa minggu lalu tidak dapat hadir.

"Siang ini penjadwalan ulang, karena minggu lalu dia tidak datang," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Alex yang tiba di gedung KPK siang ini tidak memberikan komentar sedikit pun. Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel dengan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

Seperti diketahui, dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, Jaksa penuntut umum KPK menyebut ada jatah sebesar Rp650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Sumatera Selatan, yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumut Alex Noerdin.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut, berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.

"Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin," ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dudung Purwadi atau DP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana. (Bar/red)

Komentar