Jum`at, 22 November 2024

Diperiksa KPK 2 Jam, Alex Noerdin Dicecar 10 Pertanyaan

Alex Noerdin diperiksa selama dua jam dan dicecar penyidik sebanyak kurang dari sepuluh pertanyaan. (Dok:net)
Alex Noerdin diperiksa selama dua jam dan dicecar penyidik sebanyak kurang dari sepuluh pertanyaan. (Dok:net)

Jakarta, TitikNOL - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam. Alex sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel dengan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

"Hari ini saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung. Itu saja," ungkap Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Selama dua jam diperiksa, Alex mengaku dicecar oleh penyidik dengan beberapa pertanyaan. Namun, saat ditanyakan mengenai pembangunan wisma atlit ada persetujuan dari Sekda atau Gubernur, Alex tidak ingin menjelaskan lebih detail. Ia lebih memilih menaiki kendaraan mobil kijang Innova dengan nomor polisi B 1430 RFW.

"Selama 2 jam kurang dari 10 pertanyaan," tandasnya.

Seperti diketahui dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Jaksa penuntut umum KPK menyebut ada jatah sebesar Rp 650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Sumatera Selatan yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumut Alex Noerdin.

Jaksa menyebutkan bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.

"Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin," ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dudung Purwadi atau DP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana. (Bar/red)

Komentar