CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Jumat (13/10/2017) lalu.
Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Mall Transmart yang telah menjerat Wali Kota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi.
Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, dirinya diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait kronologis perizinan Mall Transmart.
“Saya diperiksa untuk review perizinan Mall Transmart Cilegon saja yang sebenarnya. Mulai dari riview awal, kemudian saya hadir (dalam rapat-rapat-red). Terus kemudian menjelaskan tentang rencana PT KIEC-nya seperti apa, ya saya jelaskan semua apa yang saya tahu,” kata Edi Ariadi saar ditemui di Gedung DPRD Cilegon, Senin (16/10/2017).
Baca juga: Wali Kota Ditahan KPK, Mega Proyek di Cilegon Tetap Jalan
Dalam pemeriksaan itu kata Edi, KPK juga menanyakan perihal sikap Pemkot Cilegon terkait rencana pembangunan Mall Transmart Cilegon dan proses prizinannya.
“KPK juga tanya bagaimana sikap pemerintah daerah, saya jelaskan, kemudian ada pertemuan pertama, kedua dan ketiga. Sehingga terjadi permasalahan itu (dugaan kasus suap). Kebetulan kalau saya tidak sampai ke sana ya,” ungkapnya.
Edi menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam dan dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia hanya menceritakan pertemuan dalam rapat saja dan tidak ditanya terkait aliran dana.
“Jadi saya itu hanya menceritakan kronologis pertemuan-pertemuan saja dan tidak ada pertanyaan terkait aliran dana. Saya hanya ditanya proses perizinan saja kok,” katanya. (Ardi/red)