Jum`at, 4 Oktober 2024

Datangi Bawaslu Kabupaten Serang, Masyarakat Laporkan 5 Kades Penerima BHS dari Ratu Zakiyah

SERANG, TitikNOL – Pembagian sarung BHS kepada lima kepala desa (kades) yang diduga dilakukan di kediaman calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah berujung pada laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Warga didampingi oleh Tampung Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi saat melaporkan dugaan pelanggaran ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa, 1 Oktober 2024.

Laporan warga terkait dugaan pelanggaran tahapan Pilkada Kabupaten Serang tersebut dengan nomor register 004/LP/PB/Kab/11.07/X/2024.

“Kita melaporkan lima kepala desa yang mana kita mempunyai bukti, yaitu foto lima kepala desa itu bersama dengan calon bupati nomor urut dua, yaitu Ratu Zakiyah dan juga Pak Yandri,” ujar Koordinator Tampung Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi Ferry Renaldy di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Ferry menduga, dalam foto tersebut kelima kades menerima sarung BHS dari calon Bupati Serang nomor urut 2 itu di kediaman Zakiyah.

“Kenapa kita laporkan, karena di sini adalah kepala desa. Di foto tersebut, menerima sarung BHS. Harusnya kepala desa tersebut mengetahui ataupun mendapatkan informasi bahwasanya Ibu Zakiyah maju sebagai calon bupati,” imbuh pria yang akrab disapa Onche ini.

Ia menegaskan bahwa kades tidak boleh memihak kepada kontestan Pilkada. Oleh karena itu, Tampung Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang.

“Artinya itu melanggar PKPU dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dan di situ juga kepala desa kan tidak boleh mengambil sikap ataupun tindakan yang mendukung salah satu paslon. Dan itu juga ada hukuman tindak pidana pemilihan ataupun tindak pidana pilkada,” imbuhnya

Terakhir, ia mengatakan, ke depan akan ada laporan-laporan lain yang akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Hingga saat ini redaksi menunggu konfirmasi dari Bawaslu Kabupaten Serang terkait laporan yang masuk dengan nomor register 004/LP/PB/Kab/11.07/X/2024.

Komentar
Tag Terkait