Jum`at, 22 November 2024

Kantor TNGHS Kabupaten Lebak Dalami Dugaan Praktik Ilegal Logging

Ilustrasi. (Dok: Medialaskar)
Ilustrasi. (Dok: Medialaskar)

SERANG, TitikNOL - Siswoyo, Kepala Seksi (Kasi) pada kantor Pengelola Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak, mengaku tengah mendalami pengaduan atau informasi terkait penebangan pohon di wilayah kerja Resort Cibedug, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber.

"Di kawasan konservasi (taman nasional) tidak mungkin ada izin penebangan pohon dari siapapun karena itu dilarang, ada permohonan pun tidak akan di izinkan," ujar Siswoyo kepada TitikNOL, Kamis (12/11/2020).

Menurut Siswoyo, pengaduan terkait penebangan pohon di wilayah kerja Resor Cibedug, diterima pihaknya pada Rabu (4/11/2020) lalu.

"Kamis tanggal 5 November 2020 melakukan cek TKP dan ditemukan barang bukti berupa kayu olahan. Senin 9 November dapat informasi lagi dari masyarakat, bahwa lokasi penebangan tidak hanya di satu lokasi, kami langsung menugaskan petugas kami untuk pengecekan lapangan dan ternyata benar adanya," katanya.

Upaya penyelesaian kasus illegal logging tersebut lanjut Siswoyo, pihaknya telah melakukan pembuatan Laporan Kejadian (LK), pembuatan BAP Pemeriksaan TKP, pendokumentasian dan penghancuran BB di TKP dengan memotong kayu olahan pendek - pendek, dengan menggunakan gergaji mesin dan golok serta melaporkan kejadian penebangan pohon ke atasan.

"Adanya informasi dugaan keterlibatan petugas (oknum Kares) sedang kami dalami. Sebelum dihancurkan telah kami dokumentasi, kami hitung jumlah kayu olahan, jenis dan ukurannya dan dituangkan dalam BAP. Penghancuran dengan cara dipotong - potong juga juga dituangkan dalam BAP dan didokumentasikan, sehingga data atau barang bukti tetap valid dan dapat dijadikan bukti dikemudian hari," tukasnya. (Red/TN1)

Komentar