Jum`at, 22 November 2024

Polres Cilegon Selidiki Kasus Penebangan Pohon di Pulau Merak Kecil

Lokasi pohon yang ditebang . (Foto: TitikNOL)
Lokasi pohon yang ditebang . (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon saat ini tengah melakukan penyelidikan penebangan pohon di Pulau Merak Kecil, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak. Satu orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait penebangan pohon di hutan lindung tersebut.

Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait penebangan pohon di Pulau Merak Kecil.

"Kita berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan dan langsung cek TKP untuk melihat bekas tebangan dan bakar-bakaran di Pulau Merak Kecil, " kata Choirul, saat ditemui di Mapolres Cilegon, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lahan Pulau Merak Kecil yang ditebang pohonnya kurang lebih seluas 50 meter persegi. Adapun warga yang menebang pohon tersebut diketahui orang suruhan oknum pemerintah.

Terkait penyelidikan penebangan pohon di Pulau Merak Kecil, polisi sejauh ini baru memeriksa satu orang saksi.

"Sampai saat ini baru satu orang saksi dari masyarakat yang kita mintai keterangan. Saksi itu merupakan pedagang disana (Pulau Merak Kecil -red ) yang berusaha sempat melarang, tapi memang itu dapat perintah dari oknum sehingga tetap dilaksanakan. Informasi yang kita dapat juga penebangan pohon itu untuk membuka rumah makan," jelasnya.

Polisi menduga penebangan pohon tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan. Apalagi berkaitan dengan hutan lindung.

"Karena ini terkait dengan hutan lindung, maka penebangan ini harus seizin dari pihak-pihak yang terkait,"ungkapnya.

Adapun kasus penebangan pohon di Pulau Merak Kecil tersebut, polisi menggunakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Ardi/TN1).

Komentar