MERAK, TitikNOL - Pengelolaan wisata Pulau Merak Kecil yang berlokasi di Kelurahan Mekarsari, disebut akan dipihak ketigakan oleh pemerintah Kecamatan Pulomerak.
Meski baru wacana, namun hal itu sudah mendapat penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam komunitas Anak Pulau Merak Kecil, yang selama ini telah mengelola Pulau Merak Kecil hingga menjadikannya sebagai salah satu tempat wisata yang ada di Ujung Barat Pulau Jawa.
Ketua Komunitas Anak Pulau Merak Kecil Dickzy mengungkapkan, masyarakat menolak keras rencana tersebut, apalagi pihak ketiga yang akan mengelola bersifat perseorangan.
"Alasan kita menolak karena pengelolaannya akan diserahkan sepenuhnya ke satu orang dan informasinya Pak Camat sudah menunjuk orang itu," kata Dickzy kepada wartawan di Pulau Merak Kecil, Selasa (23/6/2020).
Menurut Dickzy, penolakan itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, masyarakat selama ini sudah berusaha keras menghidupkan wisata di pulau tersebut secara bersama-sama, hingga akhirnya ramai seperti sekarang ini.
Diungkapkannya, jika pengelolaan akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Cilegon masyarakat tidak akan mempersoalkan, dengan syarat masyarakat sekitar dilibatkan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Ini gak ada obrolan dulu, tau-tau sekarang Pak Camat sedang mengurus masalah legalnya ke wali kota. Warga kan ingin kelola pulau secara bersama-sama, masyarakat sekitar dilibatkan," ujar dia.
"Kami khawatir jika pengelolaan Pulau Merak Kecil dilakukan oleh perseorangan, maka tarif wisata ke pulau itu akan semakin mahal," sambungnya.
Selama ini, masyarakat tidak memungut biaya bagi wisatawan yang ingin masuk ke Pulau Merak Kecil. Wisatawan hanya hmengeluarkan biaya Rp15 ribu perorang untuk jasa menyeberang pulang pergi.
Untuk para pedagang yang membuka lapak di pulau pun tidak dipungut biaya, karena yang berjualan semuanya merupakan warga sekitar di Kecamatan Pulomerak.
"Kami mengelola ini sudah hampir empat tahun, uang bukan tujuan kami, kami hanya ingin potensi wisata ini bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Camat Pulomerak, Muhammad Hatta yang dikonfirmasi, tidak menampik jika pihaknya sedang mengurus legalitas wisata Pulau Merak Kecil ke Pemerintah Kota Cilegon.
Dijelaskan Hatta, pihaknya sudah beberapa kali berkonsultasi kepada Wali kota Cilegon Edi Ariadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon dan Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.
"Katanya itu Pulau Merak Kecil itu kewenangan provinsi dan saya diminta untuk mengurus itu ke provinsi," katanya.
Hatta mengelak terkait isu ia akan mempihakketigakan pengelolaan pulau itu kepada satu orang. Ia mengaku sampai saat ini belum menunjuk pihak manapun.
"Soal siapa yang akan mengelola dan dengan cara apa akan dibahas bersama masyarakat. Yang penting saat ini saya ingin menyelesaikan persoalan legalitas terlebih dahulu," katanya.
Tingginya jumlah kunjungan masyarakat ke Pulau Merak Kecil, menjadi alasan pihak Kecamatan Pulomerak untuk mengurus legalitas wisata di pulau tersebut.
"Ini kan potensi wisata yang bagus, sayang kalau gak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah, nanti kalau ada apa-apa kan pemerintah juga yang disalahin," tukasnya. (Ardi/TN1).