Minggu, 8 September 2024

Kasus Penebangan Pohon di Pulau Merak Kecil, Polisi Periksa 12 Saksi

Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam. (Foto: TitikNOL)
Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 12 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Cilegon, terkait kasus dugaan penebangan pohon di Pulau Merak Kecil, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.

Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut termasuk saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Banten dan Dinas Pariwisata.

"Mungkin tidak lama lagi kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melakukan penebangan itu," kata Choirul Anam, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Camat Pulomerak Bantah Orang Suruhannya Tebang Pohon di Pulau Merak Kecil

Dijelaskan Choirul, berdasarkan keterangan para saksi ahli, bahwa Pulau Merak Cilegon masuk dalam wilayah konservasi atau zona yang dilindungi.

"Hasil olah TKP memang yang tebang itu pohon ya," ujarnya.

Polisi akan terus terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penebangan pohon di Pulau Merak Cilegon tersebut.

"Untuk terkait masalah kehutanan nanti akan kita panggil pihak kehutanan dan juga BKSDA," ungkapnya. (Ardi/TN1).

Komentar