SERANG, TitikNOL - Ratusan kayu campuran yang disita Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Panglong Kayu jalan Warung Jaud No 8. Kasemen, Kota Serang, terus dilakukan pengembangan.
Soalnya, Dirjen Penegak Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menduga, kejahatan ilegal logging ini dilakukan oleh kelompok orang melibatkan oknum Aparta dan PNS. “Mereka pasti bekerja sama dengan pihak pihak yang melakukan logging dan ada juga aktor pemalsuan dokumen. Makanya, kita menduga ada keterlibatan dari Aparat, PNS selaku pemberi ijin," kata Rasio, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
Rasio juga menjelaskan, saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan tersangka yakni HZ yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan dan masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka baru satu, kita masih kembangkan karena kasus ini kita menduga berkaitan erat dengan kelompok kelompok dan ini bisa melibatkan aparat, pemerintah selaku pemberi ijin," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sita Ratusan Kayu Ilegal Asal Sumatera di Banten
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi barang bukti kayu hasil ilegal logging, panglong kayu di jalan Warung Jaud No 8. Kasemen, Kota Serang. Rombongan KLHK tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung meninjau 289 Kayu Logging Jenis Rimba Campuran.
Kayu-kayu tersebut, merupakan barang bukti dari hasil penangkapan satu unit mobil truk bernomor polisi BH 8641 ML. Dimana mobil tersebut mengangkut kayu ilegal sebanyak 169 batang berbagai jenis dengan ukuran serta alas hak dokumen SKAU No. 000443 dan daftar ukur kayu dari Desa Pangkalan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin menuju Serang Banten. (Meghat/Rif)