SERANG, TitikNOL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi barang bukti kayu hasil ilegal logging, panglong kayu di jalan Warung Jaud No 8. Kasemen, Kota Serang. Rombongan KLHK tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung meninjau 289 Kayu Logging Jenis Rimba Campuran.
Kayu-kayu tersebut, merupakan barang bukti dari hasil penangkapan satu unit mobil truck bernomor polisi BH 8641 ML. Dimana mobil tersebut mengangkut kayu ilegal sebanyak 169 batang berbagai jenis dengan ukuran serta alas hak dokumen SKAU No. 000443 serta daftar ukur kayu dari Desa Pangkalan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin menuju Serang Banten.
Dirjen Penegak Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, ini merupakan hasil penangkapan KLHK Palembang terhadap pelaku logging kayu ilegal di Sumatera yang membawa kayu campuran ke Serang Banten.
"Ini adalah barang bukti hasil dari penangkapan sejumlah kelompok yang melakukan ilegal logging di Palembang. Awalnya, kita lakukan penyelidikan dulu, lalu kami temukan barang bukti bahwa kayu di kirim ke beberapa provinsi salah satunya di Banten ini," kata Rasio, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
Lanjut Rasio, selain Banten juga KLHK akan melanjutkan penindakan ilegal logging dibeberapa provinsi lainnya. "Soalnya ini sebuah ancaman untuk lingkungan hidup. Kita juga akan melanjutkan penyelidikan ke provini lainnya diantaranya Kalimantan, Papua, Sulawesi dan daerah lainnya yang terlibat," ungkapnya.
KLHK juga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kelompok pelaku ilegal logging jarigan iinternasional "Kita masih melakukan pengembangan terkait penyebaran ilegal logging dan para kelompok pelaku," pungkasnya.
Hingga saat ini KLHK masih melalukan peninjaun di lokasi barang bukti, di Kota Serang. (Meghat/Rif)