LEBAK, TitikNOL - Muhamad Jamaludin (34) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak diciduk Satreskrim Polres Lebak.
Muhamad Jamaludin ditangkap lantaran melakukan pencurian kayu (ilegal loging) di kawasan hutan Perhutani petak 33e blok Baregbeg, Kecamatan Muncang.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, tersangka ilegal loging telah menebang 20 batang pohon Akasia Manium di kawasan hutan Perhutani.
Tersangka kata Indik Rumono, lalu memotong kayu itu dengan panjang masing-masing empat meter. Setelah kayu di potong, tersangka meminta bantuan rekannya untuk mengangkut kayu tersebut ke atas truk yang telah disediakan dan rencananya kayu - kayu itu akan dijual oleh tersangka.
“Sebelum dijual, polisi sudah menangkap tersangka bersama barang bukti satu truk kayu batangan, itu”terang Kasat Reskrim saat eksposedi Mapolres Lebak kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana Diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp2,5 miliar,"ujar Indik Rusmono (Gun/TN2)