LEBAK, TitikNOL - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akhmad Tohawi, mengomentari soal jajaran di bawahnya yang diduga terlibat investasi ilegal, hingga merugikan pihak lain.
Akhmad pun mengaku sudah memanggil AF, salah satu pejabat di Kemenag yang diduga terlibat, untuk meminta klarifikasi.
Bahkan, Akhmad meminta agar AF menyelesaikan pengembalian uang modal milik DF senilai Rp75 juta.
Menurut Akhmad, perilaku yang dilakukan AF selaku salah satu pejabat di Kemenag Lebak itu tidak terkait dengan kapasitas AF selaku pejabat di kantor Kemenag.
"Sudah, sudah saya panggil AF, tidak ada kaitan dengan jabatan AF di kantor Kemenag. Kata AF, dia sudah ketemu dengan DF dan siap mengembalikan uang DF," ujar Tohawi ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Baca juga: Seorang Pejabat Kemenag Lebak Diduga Terlibat Bisnis Investasi Ilegal
Sementara itu, SS, salah satu guru di SMPN 4 Rangkasbitung yang disebut-sebut AF pihak yang mengelola dana dari dirinya, saat coba ditemui TitikNOL di sekolah tempat dirinya mengajar tidak berada di tempat.
Diperoleh informasi, SS sudah tidak masuk melakukan aktivitasnya selama sekitar tujuh hari, kerena sakit.
"Enggak ada, enggak masuk mengajar. Sudah sekitar satu minggu dia (SS) sakit typus," terang salah satu guru yang enggan disebutkan identitasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan terlibatnya bisnis ilegal seorang pejabat di Kemenag terungkap dari seorang nasabah berinisial DF calon legislatif (Caleg) DPRD Banten dari Dapil Lebak Partai PPP, yang memberikan surat kuasa kepada Nanang Subandi.
Surat kuasa itu, untuk melakukan penarikan/penagihan uang modal milik DF dari tangan AF yang sudah di investaskan oleh DF kepada AF. (Gun/TN1)