LEBAK, TitikNOL - Bisnis investasi diduga ilegal dengan modus bagi untung kepada nasabahnya terjadi di Kabupaten Lebak.
Kasus itu terungkap, berawal dari seorang nasabah berinisial DF calon legislatif (Caleg) DPRD Banten dari Dapil Lebak Partai PPP, yang memberikan surat kuasa kepada Nanang Subandi.
Surat kuasa itu, untuk melakukan penarikan/penagihan uang modal milik DF, sebesar Rp75 juta kepada AF salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.
Dikatakan Nanang Subandi, dirinya mengaku mendapatkan surat kuasa dari DF untuk menarik uang modal milik DF kepada AF seorang Kasi di kantor Kemenag Lebak.
"Sudah tiga kali saya mencari AF baik ke kantor dan ke rumahnya, tapi tidak pernah ketemu. Saya mencari-cari AF untuk menarik uang milik DF sebesar Rp75 juta modal dana investasi, uang sebesar itu mau kami minta kembali setelah sudah tidak jelas lagi pembagian keuntungan dari bisnis investasi itu," ujar Nanang kepada TitikNOL, Kamis (14/3/2019) usai mendatangi kantor Kemenag Lebak mencari AF.
Menurutnya, sejak uang itu di investasikan kepada AF sekitar lima bulan. DF kata Nanang, baru dua kali menerima pembagian keuntungan sebesar Rp3 juta setiap bulannya.
"Jadi setelah memasuki bulan ketiga, keempat dan kelima pembagian keuntungan mulai tidak jelas dan tidak diterima DF, padahal kesepakatan dalam perjanjian tertulis setiap bulan DF mestinya menerima pembagian keuntungan. Karena sudah mulai tidak jelas, dan kami menilai ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan terpaksa DF memberi surat kuasa kepada saya untuk menarik uang modalnya dari AF," imbuh Nanang.
Dikonfirmasi, AF salah satu Kasi pada kantor Kemenag Lebak tak menampik jika dirinya ada kerjasama bisnis investasi dengan DF. Investasi itu kata AF, bergerak pada kegiatan pengadaan Sembako dan jual beli sepeda motor.
Namun lanjut AF, meski dirinya yang membuat perjanjian tertulis dengan DF, uang modal dari DF yang diberikan kepada dirinya, kemudian diserahkan dan dikelola oleh SS salah seorang guru di SMPN 4 Rangkasbitung.
AF mengaku, baru mengetahui akhir-akhir ini, bahwa ternyata uang DF yang diberikan dirinya kepada SS. Oleh SS kemudian diberikan kepada S salah seorang guru di SMPN 5 Rangkasbitung.
Selain itu, AF juga mengaku dirinya pun telah menjadi korban dalam bisnis investasi tersebut. Sebab kata AF, dirinya juga menginvestasikan uangnya sebesar Rp150 juta.
"Iya uang dari DF saya terima dua tahap, pertama Rp50 juta yang kedua Rp25 juta. Sebetulnya saya juga jadi korban, ibu SS juga sudah melaporkan S ke Polres Lebak. Uang nasabah yang ada di S, totalnya sekitar Rp400 juta, itu uang kami (nasabah,red)" papar AF didampingi AB Staf Humas Kemenag Lebak di ruang kerjanya. (Gun/TN1)