SERANG, TitikNOL - Polemik kasus dugaan pemotongan dana hibah (Pondok Pesantren) Ponpes menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, ditengarai ada dugaan Ponpes fiktif yang menerima duit hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Atas hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten turut bicara. Sebab, setiap Ponpes yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Banten harus memiliki izin operasional dari Kemenag RI.
"Modern dan salafi, Ponpes semuanya wajib memiliki izin operasional. Karena kalau tidak memiliki izin operasional, mereka itu bantuan tidak akan keluar. Nggak mungkin keluar," kata Kabid Pakis Kanwil Kemenag Banten, Encep Syafrudin Muhyi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Encep, persoalan Ponpes fiktif di luar tanggung jawab dari Kemenag Banten. Sebab, bantuan dana hibah bukan bersumber dari Kemenag melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Jadi masalah fiktif di luar tanggung jawab kita. Kepolisian, Kejati silahkan itu hukum, kan penipuan," paparnya.
Ia menjelaskan, Kewenangan Kemenag Banten hanya pada verifikasi pengajuan izi operasional dari setiap pesantren yang dikirimkan oleh Kemenag kabupaten, kota. Kemudian, diajukan kepada Kemenag RI.
Setalah itu, tim Kemenag RI melakukan peninjaukan langsung ke lokasi Ponpes yang mengajukan. Syarat utama mendapatkan izin operasional adalah adanya Kiyai, santri minimal 30 orang, ada tempat mengaji, ruangan, mushola dan laim sebagainya. Jika lolos, maka piagam izin operasional akan diberikan langsung oleh Kemenag RI.
"Ya kita nggak tahu, kalau izin operasional itu pasti ada santrinya. Kalau untuk penyalahgunaan fiktif dan sebagainya Kemenag tidak punya hak, Kemenag (RI) itu haknya mengeluarkan izin operasional setelah diverifikasi kamar ada, tempat santri ada, masjid dan sebagainya ada sesuai dengan persyaratan. Kalau fiktif nggak bisa karena kita sudah verifikasi ke bawah," jelasnya.
Sejauh ini, belum ada laporan pesantren fiktif. Agar kasus ini tidak terulang lagi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten menggandeng Kemenag untuk menginventarisir dugaan adanya Ponpes fiktif. Sehingga, bantuan dari pemerintah tidak disalahgunakan.
"Tidak ada fiktif, kalau pun ada melaporkan. (Dari) 2018, kita kan nggak ada laporan. Di sana ada tim Kesra, makanya Alhamdulillah tahun ini tim Kesra mendampingi kita supaya bersama-sama 2021 ini, makanya belum keluar kan (dana hibah), saya perketat jangan sampai terulang. Kasian kiyai dapat bantuan setahun sekali, begitu ada masalah yang fiktif, semua (kena dampaknya). Yang namanya kiyai nggak punya gaji," tukasnya. (Son/TN1)