SERANG, TitikNOL - Penetapan ES sebagai tersangka, dinilai sebagai gerbang masuk membongkar persekongkolan dugaan praktek pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Di samping itu, polemik dugaan adanya Ponpes fiktif mencuat seiring diusutnya kasus pemotongan hibah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal inipun dinilai janggal. Sebab dalam pengajuan dana hibah, harus ada proses verifikasi tentang kelengkapan dokumen dan fisik keberadaan Ponpes.
Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Aliga Abdilah mengatakan, mekanisme hibah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pasal 8 ayat (2) bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah paling sedikit dilakukan dengan memverifikasi persyaratan administratif, kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, melakukan survei lokasi.
Kemudian, mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan serta mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.
"Yang menurut saya aneh, kenapa kok sampai ada dugaan pesantren fiktif tersebut. Apakah verifikasi tidak dilakukan atau memang kesengajaan," katanya kepada TitikNOL, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Gubernur WH Buru Oknum ASN yang Potong Dana Hibah Ponpes
Melihat persoan itu, pihaknya menganggap sangat aneh ada Ponpes yang fiktif. Artinya tim verifikasi yang dibentuk Pemrintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat diduga tidak melakukan survei ke lokasi.
Sehingga, wajar ketika adanya dugaan fiktif dalam pemberian hibah Ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar tadi. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi momok buruk yang terulang di Provinsi Banten. Jangan sampai kondisi saat ini ada maling teriak maling. Maka Kejati Banten dan Polda Banten harus cepat bergerak.
"Secepatnya Kejati Banten atau Polda Banten bertindak cepat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana hibah tersebut," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut Pemotong Dana Hibah Ponpes Keturunan Fir’aun
Di sisi lain, Aliga melihat ada pelaku yang lebih besar. Selian itu, dugaan salah kebijakan atau kewenangan dalam dana hibah pesantren tahun 2020 yang di gelontorkan oleh Provinsi Banten, perlu diselidiki lebih jauh.
Mengingat, pada Pasal 16 ayat (1) Pergub 10 tahun 2019 menyeutkan, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang di tandatangani bersama gubernur dan penerima hibah. Sedangkan dalam ayat (2) dikatakan bahwa dalam penandatanganan NPHD, gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah/unit kerja terkait.
Menurut hemat pandangnya Aliga, apabila ada pondok pesantren yang diduga fiktif, maka secara tidak langsung yang menandatangani NPHD tersebut sama saja dengan menyetujui adanya dugaan pesantren fiktif.
"Maka sebaiknya Kejati Banten dan Polda Banten untuk segera mengarah kepada dugaan pesantren fiktif dan mencari siapa yang menandatangani NPHD yang diduga pesantren fiktif tersebut," terangnya. (Son/TN1)