CILEGON, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengaku telah melayangkan surat teguran kepada DPR RI, akhir September 2020 lalu. Surat teguran itu terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di villa kediaman calon Wali Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (18/9/2020).
Saat itu, Yandri Susanto melakukan Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah. Di sela-sela acara, Iye Iman Rohiman yang pada saat itu masih berstatus bakal balon Wali Kota Cilegon dari PAN, terlihat ikut melakukan serah terima bantuan kepada perwakilan ponpes.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, setelah melalui berbagai kajian, pihaknya meyakini jika Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye yang saat itu sebagai bakal calon Wali Kota Cilegon," kata Siswandi saat ditemui di Pemkot Cilegon, Jumat (2/10/2020).
Siswandi mengungkapkan, atas dasar itulah pihaknya melayangkan surat kepada DPR RI. Pihaknya merekomendasikan DPR RI untuk memberikan teguran kepada Yandri atas penyalahgunaan wewenang.
"Secara etik itu sudah melanggar. Makanya kami surati DPR RI," ujarnya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Cilegon tersebut. Kepada awak media, Yandri meyakini bahwa kegiatan yang dilakukannya di kediaman Iye Iman Rohiman itu tidak melanggar aturan.
"Sampai sekarang saya belum terima surat teguran itu, baik dari DPR RI maupun dari Bawaslu. Kesalahan saya di bagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan," katanya.
Menurut Yandri, agenda yang ia lakukan sesuai kewenangannya. Terkait acara digelar di villa Iye Iman Rohiman, Yandri mengatakan itu tidak bermasalah karena Iye masih berstatus bakal calon Wali Kota Cilegon.
“Iye kan belum calon, masih bakal calon. Maka itu, saya anggap Iye masih tokoh masyarakat Kota Cilegon. Kalau dia sudah ada nomor urut, saya tidak berani. Saya tahu aturan karena saya yang buat UU Pilkada no 10 Tahun 2016,†tegasnya. (Ardi/TN1).