Senin, 31 Maret 2025

Tim Pemenangan Andika Hazrumy Apresiasi Putusan MK

Andika Hazrumy. (Dok: Bantenpro)
Andika Hazrumy. (Dok: Bantenpro)

SERANG, TitikNOL - Tim pemenangan calon bupati Serang nomor urut satu Andika Hazrumy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah mengabulkan gugatannya.

Putusan MK sendiri membatalkan pasangan bupati dan wakil bupati Serang calon nomor urut dua Ratu Zakiyah - Hamas, sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Serang.

Dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabypaten Serang.

“Atas nama Parpol pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang,” kata Bahrul Ulum Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, 25 Februari 2025.

Menurut Bahrul, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.

“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa Tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” lanjutnya.

Berkaitan dengan putusan MK, menurut Bahrul juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.

“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” sambungnya.

Dia berharap dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berjalan dengan baik dan demokratis tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari orang tertentu.

“Terakhir kami berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya,” pungkasnya. (TN)

Komentar