Kamis, 3 April 2025

DPRD Minta Kejanggalan Hasil Rekrutmen Penyuluh Agama di Kemenag Lebak Diusut

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)

LEBAK, TitikNOL – Kejanggalan pada proses rekrutmen Penyuluh Agama Islam di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menjadi sorotan DPRD Lebak. Enden Mahyudin, Ketua Komisi I DPRD Lebak meminta agar Kemenag Lebak meninjau ulang hasil seleksi tersebut.

"Jadi dalam hal memunculkan setiap kebijakan itu harus diperkuat dengan landasan yuridisnya. Bagaimana dasarnya yang tidak ikut tes seleksi kok bisa lolos begitu, ini yang harus dilakukan Kemenag Lebak jangan sampai membingungkan masyarakat. Kan pelamar itu harus melalui berbagai tahapan syarat administrasi yang jelas," ujar Enden, kemarin.

Dikatakan Enden, seandainya Kemenag punya acuan aturan lain terkait kebijakan di luar tes seleksi, itupun sebelumnya harus tersosialisasi kepada masyarakat.

"Kalaupun ada acuan lain yang di luar aturan yang terpublish, itu harus mendasar juga, jadi pihak Kemenag Lebak tidak gegabah asal berstatemen untuk dalih pembenaran pada kebijakan yang salah. Misalnya untuk Penyuluh lama tidak perlu ikut tes karena sudah ada acuan yang ditetapkan Kemenag, mereka sudah bisa langsung ditetapkan. Nah dalam hal ini yang membingungkan, mereka yang Penyuluh lama juga semua pada mengikuti tes, tapi nyatanya ada banyak yang tidak lolos, ini bagaimana acuannya?," kata Enden.

Baca juga: Tidak Ikut Tes Malah Lolos, Seleksi Penyuluh Bimas Kemenag Lebak Disoal

Untuk itu kata Enden, pihaknya minta agar hal tersebut harus diusut tuntas dan Kemenag Lebak harus menindak tegas jika ditemukan adanya oknum yang bermain pada proses rekrutmen penyuluh tersebut.

"Jelas ini harus diusut tuntas dan tindak tegas setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun juga, karena hal ini telah menciderai azas tranparansi dan merusak citra lembaga. Apabila betul ada orang yang lolos tapi tidak memenuhi syarat seperti ikut seleksi, mohon nama tersebut segera di coret," tandas Enden.

Sementara itu, tokoh masyarakat Malingping, KH Aly Suudi HS mengatakan, evaluasi yang di lakukan Kemenag harusnya di evaluasi ulang, dengan melibatkan stekholder wilayah binaan petugas penyuluh tersebut.

"Jangan karena hak prerogatif Kemenag hanya sepihak melakukannya, hal itu bisa menimbulkan penilaian kurang obyektif. Terlebih petugas Penyuluh itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat binaanya, bukan cuma oleh Kemenag," ujarnya.

Berikutnya, kata Aly Suudi, untuk menghindari kesalah pahaman, ada baiknya Perdirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta tes penyuluh saat itu.

"Ini agar tidak terjadi preseden buruk seperti sekarang ini hingga kaidah etika-budaya terselenggara denga baik. Jangan lupa bahwa Kemenag itu tugasnya mengayomi umat, menjaga kerukunan antar umat beragama dan sesama umat seagama," paparnya. (Gun/Tn1)

Komentar