CILEGON, TitikNOL - Upaya penyelundupan 570 ekor burung ilegal asal Sumatera yang hendak dikirim ke Jawa Tengah, berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Cilegon (BKP) Kelas II Cilegon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berbagai jenis burung itu diselundupkan menggunakan mini bus dengan nomor polisi BM 490 SS.
Untuk mengelabui petugas, burung itu disimpan di bagian belakang mobil dan ditutup kain.
"Ratusan burung ini asal Kabupetan Siak, Riau. Terus burung ini rencananya akan dijual ke daerah Kendal, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku sembunyikan burung di jok mobil bagian belakang, di mana dus dan kotak-kotak burungnya ditutup dengan kain," ungkap Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2019).
Saat dikakukan pemeriksaan, kata Raden, pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (a) dan (c) UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ratusan burung itu diselundupan oleh pelaku berinisial S (46) beserta 4 orang lainnya dari Sumatera. Pelaku beserta barang bukti langsung kita gelandang ke kantor untuk proses lebih lanjut," ujar dia.
Adapun 570 ekor burung yang diamankan itu jenisnya adalah Tledekan 16 ekor, Colibri 17 ekor, Cucak Ijo mini 12 ekor, Cucak Ranting 4 ekor, Ciblek 472 ekor, Pentet 2 ekor, Kacer 1 ekor, Cucak Biru 4 ekor dan Gelatik Wingko 42 ekor. (Ardi/TN1).