Selasa, 1 April 2025

Karantina Cilegon Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen

Petugas Balai Karantina Cilegon saat mengamankan ribuan ekor burung tanpa dokumen. (Foto: TitikNOL)
Petugas Balai Karantina Cilegon saat mengamankan ribuan ekor burung tanpa dokumen. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak mengamankan ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen. Burung ilegal ini berasal dari Lampung dan akan dikirim ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 2.140 ekor burung tanpa dokumen itu ditangkap pada Selasa (27/11/2018) kemarin sekira pukul 21:30 WIB di Dermaga 6 Pelabuhan Merak.

Adapun jenis burung tersebut terdiri dari Ciblek 2.058 ekor, dan Pleci 82 ekor. Burung itu masukan ke dalam box dan diangkut sebuah mobil dengan nomor polisi B 1368 BFJ.

"Kendaraan yang membawa burung itu awalnya diamankan oleh petugas KSKP Merak dan Karantina Cilegon dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata muatannya burung yang tidak dilengkapi dokumen Karantina. Makanya langsung kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho, Rabu (28/11/2018).

Dijelaskan Raden, pengiriman burung tanpa dokumen ini melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undamg Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Jadi ini melanggar ketentuan yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," jelasnya. (Ardi/TN3)

Komentar