Jum`at, 22 November 2024

Karantina Cilegon Amankan Puluhan Ekor Burung Asal Sumatera

Puluhan ekor burung asal Sumatera tanpa dokumen diamankan BKP Kelas Cilegon. (Istimewa).
Puluhan ekor burung asal Sumatera tanpa dokumen diamankan BKP Kelas Cilegon. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor burung asal Jambi, Rabu (17/2/2021). Puluhan burung itu kemudian ditahan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Pejabat fungsional Karantina Hewan drh. Adi Prasetyo mengatakan, penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi Tim Kolaborasi dan Sinergitas BKP Kelas II Cilegon dan Lampung, bahwa ada bus yang diduga mengangkut burung. Kolaborasipun dilakukan dengan KSKP Merak dan akhirnya menemukan bus yang dicurigai tersebut.

“Kami dapat informasi ada bus yang bawa burung tanpa dokumen. Berkat informasi yang akurat dan hasil sinergi dan kolaborasi dengan KSKP Merak, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Adi.

Selanjutnya burung diamankan ke kantor BKP Kelas II Cilegon dan akan dilakukan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza.

Hasil dari penghitungan Pejabat fungsional Karantina Hewan, didapatkan ada 53 ekor dengan rincian 32 ekor burung ciblek, 9 kor Gelatik batu, 10 ekor burung Kepodang dan 2 ekor ayam kampung.

"Modus yang digunakan burung dan ayam dimasukkan ke dalam kardus atau keranjang buah dan diletakkan di toilet penumpang. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 51 ekor yang terbagi dalam 4 kardus dan ada 2 ekor ayam milik sopir bus," jelasnya.

Sementara itu, sopir beserta kernet dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BKP Kelas II Cilegon. Menurut sopir, burung-burung ini merupakan barang paketan yang rencananya akan diserahkan kepada penerima di terminal Tirtonadi, Solo.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan dan tumbuhan, yakni melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina,” ungkap Heppy Diati, PPNS BKP Kelas II Cilegon.

Heppy menjelaskan, selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

Kepala BKP Kelas II Cilegon drh. Arum Kusnila Dewi menghimbau kepada pengguna jasa karantina, agar mematuhi prosedur karantina dengan melengkapi dokumen persyaratan dan melaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina, pengawasan dan atau pengendalian.

Arum juga menambahkan, Karantina akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi di pelabuhan Merak dan daerah asal, terkait pengawasan media pembawa wajib karantina.

"Burung tersebut akan segera diserahkan ke BKSDA dan dikembalikan ke habitat alaminya. Kita harapkan kolaborasi dan sinerginitas antar instansi di Pelayanan Perkarantinaan dan pelabuhan penyeberangan Merak terus meningkat dan intensif melindungi Negri dan sumber daya alam hayati," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar