CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, berhasil mengamankan 248 ekor burung tanpa dokumen lengkap.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, burung jenis Ciblek itu berasal dari Indragiri Hulu Riau dan akan dikirim ke Kota Tangerang.
"Rencananya, burung yang disembunyikan dalam kolong bus ini akan dikirim ke Kota Tangerang," kata Sianturi, petugas BKP Kelas II Cilegon, Rabu (3/7/2019).
Sianturi mengatakan, penangkapan burung ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada bus dari Sumatera memuat burung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir bus tidak dapat menunjukan surat karantina (Sertifikat Kesehatan Hewan; KH-11) dari daerah asal terhadap burung yang dikemas dalam 10 bok plastik itu," ungkapnya.
Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Ardi/TN1).