Selasa, 1 April 2025

Balai Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan 570 Ekor Burung Asal Sumatera

Petugas saat mengamankan burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)
Petugas saat mengamankan burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung.

Ratusan ekor burung berbagai jenis asal Bandar Lampung tersebut, rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat.

Pengungkapan kasus penyelundupan burung itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil yang memuat burung.

"Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Kepala BKP Cilegon, Arum Kusnila Dewi, Selasa (11/10/2022) kemarin.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor.

Lebih lanjut Arum menambahkan bahwa pelaku mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman saja.

"Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja," ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut , pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar pasal 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Sedangkan untuk burung burung itu diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan. (Ardi/TN3).

Komentar