Rabu, 9 Juli 2025

Banten Masuk 14 Daerah Penampung Illegal Logging

Ilustrasi illegal logging. (Dok: nationalgeographic)
Ilustrasi illegal logging. (Dok: nationalgeographic)

SERANG, TitikNOL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebut Banten sebagai salah satu dari 14 daerah penampung Illegal Logging di Indonesia. Selain Banten, sejumlah daerah lain yang kerap menjadi daerah penampung diantaranya Sumetara Utara, Riau, Sumetera Selatan, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara Dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, selama setahun terakhir pihaknya sudah mengungkap 24 kasus praktik illegal logging. Pihaknya pun telah mengamankan barang bukti 14 ribu meter kubik kayu ilegal dengan kerugian materi mencapai Rp150 milyar rupiah.

“Kalimantan, Papua dan Sulawesi adalah provinsi paling marak terjadi praktik ilegal logging. Ini adalah kejahatan luar biasa yang terorganisir karena melibatkan banyak aktor. Ilegal logging merupakan penyebab terjadinya bencana di Indonesia,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, petugas menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BH 8641 ML merk Nissan biru yang mengangkut kayu sebanyak 169 batang dengan berbagai jenis ukuran. Kayu tersebut di bawa dari Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tujuan Kota Serang, Banten.

Baca juga: KLHK: Kelompok Ilegal Logging Kayu Diduga Libatkan Oknum Aparat dan PNS

Setelah melakukan pengecekan antara dokumen dan jenis kayu, petugas menemukan keganjilan. Kayu dan dokumen yang dibawa tersangka HZ tidak sesuai. Selanjutnya Kantor Seksi Wilayah III Palembang, dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan kemudian pada Rabu 21 September 2016 sekira 20.00 WIB petugas Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Hutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang menemukan kayu selundupan tersebut ditampung di sebuah panglong milik PD. KM di Jalan Warung Jaud, Nomor 8 Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Di lokasi, petugas mengamankan satu unit kendaraan truk tronton dengan plat nomor BH 8709 AJ yang berisi kayu log dengan berbagai jenis ukuran kayu. Selain itu petugas juga mengamankan 289 kayu jenis rimba campuran.

“Illegal logging terjadi di mana-mana. Tapi kali ini kita amankan di sini (Serang, Banten),” kata Direktur Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Warung Jaud, Kasemen, Kota Serang, Rabu (5/10/2016).

Sejauh ini petugas baru mengamankan satu tersangka berinisial HZ. Sementara dua tersangka diproses hukum di wilayah Palembang.

“Kami meyakini bahwa kasus ini sangat erat kaitannya dengan kelompok terorganisir seperti pemberi izin dari aparat pemerintah dan sebagainya. Kita akan telusuri bersama,” kata Rasio. Ironisnya kasus illegal logging tersebut telah berlangsung puluhan tahun.

Atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Meghat/quy)

Komentar