Selasa, 21 Januari 2025

Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa Pengelola TNGHS Soal Penambangan Ilegal di Lebak

Ilustrasi. (Dok: Songulara)
Ilustrasi. (Dok: Songulara)

LEBAK, TitikNOL – Forum Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Fakrab) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat memanggil pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Lebak.

Pemanggilan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Bareskrim Polri, untuk membuka siapa saja otak di balik penambangan emas ilegal, yang menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat rusaknya lingkungan di area TNGHS tersebut.

"Kami mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait banjir bandang dan tanah longsor di Lebak yang sudah menjadi wacana umum bahwa banjir dan longsor tersebut akibat penambangan liar di TNGHS," ujar Rusyadi, Departemen Advokasi Fakrab, Selasa (7/1/2020).

Menurut Rusyadi, pengelola TNGHS harus dimintai pertanggungjawaban terkait kondisi TNGHS yang dijadikan lokasi pertambangan liar.

"Dan mereka harus membuka siapa saja yang bermain di sana, juga yang menjadi cukong dan bos-bos gurandil serta dugaan oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut," tegas Rusyadi.

Baca juga: Jokowi Minta Aktivitas Tambang Emas Ilegal di TNGHS Dihentikan

Dilain pihak, Edo Rakhman, Koordinator Kampanye Walhi Nasional, mengaku akan mengawal terkait pertambangan yang menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Lebak.

"Ini kami sedang koordinasikan dengan pemuda - pemuda Lebak mas dan juga kawan - kawan di Walhi Jakarta. Tentu kita akan mengawal, kalau Presiden RI sudah menyampaikan akan menghentikan aktivitas tambang illegal itu. Saya kira bukan hanya skala PETI saja, tapi jika terindikasi ada tambang milik koorporasi yang turut memberikan andil atas menurunnya daya dukung lingkungan, itu juga harus dihentikan," papar Edo.

"Karena dalam konteks menyelamatkan atau mengembalikan fungsi wilayah penyangga, semua aktivitas ekstraktif harus dihentikan, tanpa harus membedakan PETI atau korporasi," tukasnya. (Gun/TN1)

Komentar