Sabtu, 5 April 2025

Soal PETI di TNGHS, Kadistamben Banten: Itu Kewenangan Kementerian LHK

Ilustrasi. (Dok: Korankaltim)
Ilustrasi. (Dok: Korankaltim)

SERANG, TitikNOL – Kepala Dinas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemerintah Provinsi Banten Eko Palmadi, menyebut jika penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak bukan hanya akibat Penambangan tanpa izin (PETI), melainkan adanya aksi pembalakan liar yang sangat massiv, terutama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

"Coba lihat tiap malam di jalan ke Serang, ada berapa truk lewat (yang mengangkut kayu hasil tebang, red). Apa penambang emas nebangin pohon sebanyak itu?," ujar Eko saat dihubungi TitikNOL melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1/2020).

Menurut Eko, perlu ditelusuri lebih mendalam soal penyebab utama banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak. "Coba lihat lagi apa yang longsor juga diwilayah PETI," tambahnya.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa Pengelola TNGHS Soal Penambangan Ilegal di Lebak

Sementara soal penertiban para penambang ilegal dan pembalakan liar di TNGHS, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Polda Banten dan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan, karena kewenangan Pemprov Banten terbatas dalam menangani hal itu.

"Yang harus nanggapinya yang berwenang di TNGHS. Yang punya gawe yang punya rumah atuh, kami hanya siap bantu. Meski lokasinya di Banten tapi kewenangannya bukan Banten, kewenangannya ada di Kementerian LHK. Yang punya kewenangan penindakan penegak hukum, kami bukan penegak hukum," tandasnya.

Di sisi lain, Eko pun mengungkap soal adanya 91 PETI yang berada di luar kawasan TNGHS. Untuk PETI di luar area TNGHS, pihaknya mengaku sudah melakukan penertiban secara berkala.

"Gurandilnya ada kurang lebih 91 diluar TNGHS, 91 lobang, Sudah sebagian ditertibkan, tahun kemari lupa jumlahnya. Termasuk ada beberapa punya pak JB kita tertibkan juga. Sekarang sudah benar ke jalan yang benar. Ini salah satu penindakan kami," tutupnya. (Lib/TN1)

Komentar