LEBAK, TitikNOL – Kepolisian daerah (Polda) Banten pada 7 Maret 2020 lalu telah menetapkan empat tersangka terkait Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak (TNGHS) yang menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang belum lama ini.
Keempat tersangka tersebut berinisial JA, EN, SU dan TO. Namun meski sudah ditetapkan tersangka, Polda Banten belum melakukan penahanan terhadap keempatnya. Ketegasan Polda Banten pun dipertanyakan sejumlah pihak.
"Hingga saat ini publik menanti langkah Polda Banten untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penambangan liar,” ujar Ade Irawan ketua LSM Gapura Banten kepada TitikNOL, kemarin.
Tidak hanya itu saja, Ade pun mendesak agar Polda Banten mengungkap pihak-pihak yang diketahui telah menjadi pemodal pada para penambang yang melakukan penambangan emas secara ilegal.
“Termasuk juga yang membiayai aktivitas penambangan liarnya di kawasan TNGHS di Lebak. Polda Banten harus memiliki keberanian menangkap bos - bos yang membiayai penambang liar itu," imbuhnya.
Menurut Ade, melakukan aktivitas penambangannya di kawasan TNGHS merupakan tindak kejahatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terlebih, Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak merupakan kawasan yang wajib dilestarikan.
"Jika Polda Banten sudah menetapkan tersangka, maka langkah berikutnya Polda Banten harus berani menangkap dan menahan yang membiayai atau bos - bos PETI tersebut, sebab hal ini jelas-jelas telah melanggar undang undang nomor 5 tahun 1990 dan ancaman pidananya tidak main-main yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta,” tegasnya.
Ade menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan tegas disebutkan pada pasal 40 ayat (1).
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan jika Polda Banten belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dirinya beralasan jika para tersangka masih buron dan Polda pun masih melakukan pengejaran kepada para tersangka.
“Terkait Soal ke 4 tersangka PETI masih dalam proses pencarian bang dan belum diamankan. Tim polda masih melakukan pengejaran kepada empat tersangka,” jawab Edy saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. (Gun/Gat/TN1)