SERANG, TitikNOL - Polda Banten merilis penangkapan empat bos besar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang secara masif mengeruk kekayaan alam di wilayah Kabupaten Lebak.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, satu orang pimpinan PETI melakukan pengolahan emas pada tanggal 9 Januari 2020 dan tiga lainnya pada tanggal 10 Januari 2020.
Mereka merupakan warga asli Kabupaten Lebak. Diantaranya, dengan inisial C dan H warga Kecamatan Lebak Gedong, T asal Kecamatan Cipanas serta J beralamatkan di Kecamatan Warunggunung.
Keempat tersangka itu melakukan penambangan secara liar hingga diduga berdampak pada bencana banjir dan tanah longsor pada awal tahun 2020.
"Dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, penganglutan, menjualkan, mineral dan batubara tanpa memiliki izin lingkungan dan sebagainya," katanya kepada awak media, Rabu (15/04/2020).
Menurutnya, para tersangka itu telah melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin. Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan.
"Dalam melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin lingkungan," terangnya.
Dari tangan T, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 unit dompeng, 288 besi gulung dan 3035 buah karung berisi lumpur emas.
Kemudian dari tangan C, yang berhasil dibawa berupa 208 buah gulundung, 4 mesin dinamo, 11 alat lingkar, 14 Kali besi, 7 sekolah, 2 baskom, 2 unit concrete breaker berikut 36 buah mata bor.
Sementara dari J, pihak kepolisian dapat membawa 176 gulundung, 8 dinamo mesin penggerak, 3000 lumpur hasil pengolahan emas dan satu unit genset.
"Sedangkan dari H itu berupa 100 karung bahan baku emas, 53 gulundung terpasang, 18 gulundung tidak terpasang, 2 dinamo dan 3 buah lingkaran," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan pasal UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar," tukasnya. (Son/TN1)