Jum`at, 22 November 2024

Tidak Puas Penjelasan Polda Banten, FSMB akan Somasi Penetapan SP3 Bos PETI

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Aktivis dari Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB), melakukan audensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (14/5/2020).

Dalam audensi itu, mahasiswa menanyakan tentang penetapan keputusan Surat penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada T, salah satu tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak oleh Polda Banten.

Ketua FSMB Azis Awaludin mengatakan, hasil pembahasan klarifikasi penetapan salah satu bos PETI di Lebak yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor tidak begitu memuaskan.

Menurutnya, Polda Banten berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap MT salah satu bos PETI yang di SP3 merupakan keputusan Mabes Polri.

"Pas nanya soal penetapan tersangka, Polda mengaku tidak menetapkan T sebagai tersangka karena ranahnya Mabes Polri. Ditanya soal siapa penerima dibalik ini semua? Polda malah melemparkannya ke ke Mabes Polri," kata Azis ditemui usai audensi.

Baca juga: Pemerhati Lingkungan: PETI di Lebak Wajib Disanksi Tegas oleh Aparat Hukum

Padahal Aziz meyakini, bahwa T melakukan penambangan ilegal kembali pasca keluar dari tahanan atau penjara. Keyakinan itu didapatkan dari informasi yang dihimpun pihaknya ke berbagai pihak.

"Saya kaget, kan setelah ada putusan dari pengadilan negeri kasusnya yang sama ditangani Mabes Polri. Kami sih sebenarnya menginginkan Polda Banten proses itu tetap berlanjut. Tapi hukum berbicara lain," terangnya.

Ia menyebutkan, upaya pengungkapan kasus akan tetap diperjuangkan demi tegaknya sebuah keadilan. Saat ini pihaknya mengaku akan mengumpulkan barang bukti tambahan sebagai dasar untuk melakukan langkah lanjutan.

Aziz pun mengaku sedang mempersiapkan langkah lanjutan dengan cara melayangkan surat somasi kepada Mabes Polri, agar membedah kembali proses hukum terhadap T.

"Upaya dari kami, akan tinjau langsung dengan teman-teman Cipanas dan Lebak Gedong, bahwa aktivitas T itu jalan kembali," tegasnya.

Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto mengatakan, berdasarkan keterangan aparatur setempat, bahwa T tidak lagi menjalankan aktivitas tambang ilegal pasca dibebaskan dari tahanan.

"Setelah di penjara tidak ada penambangan lagi, kami sudah cek RT, RW, Kepala Desa. Nggak ada (aktivitas penambangan ilegal)," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus bos PETI yang kabur dan ditangkap di Kalimantan, Joko mengaku jika kasusnya sudah masuk dalam tahap dua. Sementara, untuk yang dua bos PETI lainnya baru masuk tahap satu.

"Tahap 2 hari senin atau selasa. Dibawa ke kejati lebak. Ditahan. Yang 2 (bos PETI) tahap 1 dan yang 1 (bos PETI) tahap 2 dan sudah dibawa ke Rumah tahanan Lebak," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar