SERANG, TitikNOL - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak yang diduga menjadi faktor banjir bandang dan tanah longsor belum rampung.
Hingga kini, penyidik Polda Banten masih berupaya melengkapi berkas laporan kasus penambangan ilegal yang mengeruk kekayaan alam untuk keuntungan pribadi.
"Belum, belum P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap, red)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (30/04/2020).
Menurut Kombes Pol Edy Sumardi, pemberitahuan hasil penyidikan kasus bos PETI belum lengkap. Sehingga kasusnya belum masuk dalam agenda persidangan.
Dari ke empat bos PETI, Polda Banten hanya menahan tiga bos saja. Sebab, satu bos tersebut sudah dinyatakan Surat penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Udah ditahan semua. Yang 3 sudah (ditahan), tinggal P21," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, alasan SP3 dikeluarkan oleh Polda Banten kepada tersangka MT, karena kasus hukum yang sebelumnya menjerat pelaku masuk dalam kategori Ne Bis In Idem.
Ne Bis In Idem sendiri adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Mengacu kepada kasus MT, Polda Banten berkesimpulan bahwa pelaku MT pada tahun 2018 sudah mendapatkan hukuman dalam kasus yang sama dan putusannya inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Makanya, saat tiga bos besar PETI lainnya sudah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Banten, satu tersangka berinisial MT di SP3kan dan bebas dari jeratan hukum, dengan alasan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Padahal, dari rilis yang sebelumnya disampaikan Polda Banten, rumah MT sempat digerebek petugas kepolisian pada 9 Januari 2020 dan diamankan berbagai barang bukti seperti ribuan karung tanah mengandung emas, peralatan pengolahan emas dan barang bukti lainnya. (Son/TN1)