Senin, 17 November 2025

Ini 8 Pelanggaran Utama yang Jadi Prioritas Polda Banten Dalam Operasi Zebra Maung 2025

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat pimpin apel operasi zebra maung 2025
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat pimpin apel operasi zebra maung 2025
SERANG, TitikNOL – Polda Banten melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Maung 2025 bertempat di Lapangan Mapolda Banten, Senin 17 November 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, sebagai bentuk kesiapan akhir sebelum operasi resmi dimulai, yang juga tim gabungan serta unsur Forkopimda.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh personel, sarana, dan prasarana siap mendukung kelancaran operasi.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel serta sarana dan prasarana yang akan digunakan selama operasi, agar kegiatan dapat berjalan dengan optimal dan sesuai harapan kita bersama,” katanya.

Operasi Zebra Maung 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, sebagai upaya strategis mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) sekaligus menyiapkan kondisi jelang Operasi Lilin 2025.

Kapolda menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten masih tergolong tinggi dan sebagian besar disebabkan oleh human error, seperti melawan arus, pelanggaran marka, kecepatan berlebih, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan pelanggaran dan kecelakaan, serta membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Kapolda.

Sebanyak 1.200 personel personel dari Polda dan Polres jajaran diterjunkan. Kapolda menekankan bahwa pola penindakan akan tetap mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung penegakan hukum melalui ETLE statis dan mobile.

Adapun delapan prioritas pelanggaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1.Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman;

2.Menggunakan ponsel saat berkendara;

3.Melawan arus;

4.Mengemudi dalam pengaruh alkohol;

5.Knalpot tidak sesuai standar;

6.Kendaraan melebihi muatan;

7.Penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan;

8.Pengendara di bawah umur.


“Penegakan hukum tidak hanya untuk menindak, tetapi untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya, bukan hanya kewajiban,” tambah Kapolda.


Irjen Pol Hengki memberikan beberapa penekanan kepada seluruh personel yang terlibat, di antaranya:


Memedomani SOP dan menghindari tindakan arogan;

Melaksanakan edukasi Kamseltibcar secara intensif;

Memaksimalkan penggunaan teknologi dan ETLE;

Memetakan lokasi rawan kecelakaan (blackspot) serta berkoordinasi untuk penanganannya;

Menjaga kesehatan dan kesiapsiagaan selama operasi;

Menjadi teladan dalam keselamatan berlalu lintas.


Di akhir amanat, Kapolda mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025.


“Saya optimis, dengan sinergi dan semangat yang solid, Operasi Zebra Maung 2025 akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di Provinsi Banten,” tutup Irjen Pol Hengki.

Komentar