JAKARTA, TitikNOL - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham mengatakan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kubu Agung Laksono, maka menguatkan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.
Dengan begitu lanjut Idrus, maka yang berhak menyelenggarakan munas rekonsiliasi adalah hasil munas Bali. Dimana, keputusan tersebut sudah disepakati antara Aburizal Bakrie, Agung Laksono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Sebagai tindak lanjut daripada itu telah dlakukan komunikasi dan konsolidasi dari pihak Bali, pihak Ancol yang diwakili oleh ketua umum ARB, Agung Laksono, termasuk JK. Bahwa sudah ada kesepemahaman bahwa pihak Bali sebagai penyelenggara," ujar Idrus Marham di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3/2016) kemarin.
Tambah Idrus, munas yang akan digelar pada pertengahan tahun 2016 adalah muysawarah nasional luar biasa (Munaslub), sehingga masa kepengurusannya hanya selama 3,5 tahun.
"Kalau balik sebagai penyelenggara munas maka itu adalah munaslub, maka konsekwensinya adalah apa yang dihasilkan dalam munaslub kepengurusannya hanya melanjutkan masa bakti kepengurusan hasil munas bali yaitu sekitar 3,5 tahun," jelasnya.
Meski demikian, Idrus menerangkan kepastian waktu penyelenggara munaslub ditentukan saat rapat pleno DPP Partai Golkar hasil munas Bali.
"Ini semua kembali pada rapat pleno DPP Golkar yang tentunya adalah Bali," pungkasnya. (Bar/red)