Selasa, 26 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Persyaratan Rano, Embay, dan Andika Belum Lengkap

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: Rilitas)
Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: Rilitas)

SERANG, TitikNOL - Persyaratan tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dinilai KPU Banten belum lengkap. Mereka adalah bacalon gubernur Banten Rano Karno, bacalon wakil gubernur Banten Embay Mulya Syarief, serta bacalon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy.

Dikatakan Syaiful Bahri, jika tidak lengkapnya persyaratan mereka tidak akan mampu menggugurkan pasangan. Sebab hal yang dapat menggugurkan adalah test kesehatan.

"Hal yang bisa membuat calon gugur adalah test kesehatan. Karena keduanya sudah lolos, jadi tinggal harus melengkapi dokumen yang belum dilengkapi," kata Syaiful saat ditemui di Aula KPU Banten, Jumat (30/9/2016).

Syaiful mengatakan, persyaratan milik cagub Rano Karno yang belum dilengkapi adalah surat tanda terima LHKPN dari KPK yang terbaru, tanda terima Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun dari Kantor Pajak, foto copy ijazah belum dilegalisir basah.

Sementara Cawagub Embay, seperti Model DB.1 –KWK bersedia mundur dari Komisaris BUMN, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan legalisir ijazah SD dan SMP.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi cawagub Andika yakni surat keterangan dari Pengadilan Niaga Jakarta tidak memiliki tanggungan utang, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk lima tahun masih diproses.

“Masa perbaikan paling lambat tanggal 4 Oktober pukul 16.00, dan melakukan penelitian dokumen perbaikan sampai tanggal 23 Oktober. Hasilnya akan diplenokan tertutup pada tanggal 24 Oktober, dan di situlah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” katanya. (meghat/quy)

Komentar