SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan atau independen yang wajib disertai meterai. Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri mengatakan, materai harus ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan untuk per orang.
"Setiap bundel dukungan untuk satu desa, calon indpenden harus memberikan meterai dan ditandantangani bakal calon di atas meterai tersebut. Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan, tapi satu desa,"kata Sayiful, kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Aturan menyertakan meterai pada surat pernyataan dukungan per desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
“kalau tidak ada materai nantinya tidak diakui sebagai dukungan yang sah. Makanya harus ada materai perdesa dan ditanda tangani langusng oleh Calon Gubernurnya dari independen diatas materai,” tegasnya.
Iapun menjelaskan jika saat ini baru ada dua calon yang sudah berkomunikasi dengan KPU Banten terkait calon independen atau perseorangan,” Pak Dimyati masih berkomunikasi dengan kita. Dari salah satu Universitas Negeri di Kota Serang juga ada. Tapi, nanti kita lihat kalau sudah tahapan dimulai,” pungkasnya. (Meghat/red)