Jum`at, 22 November 2024

Diskominfo Kota Serang Optimalkan Pelayanan Selama Ramadan Melalui Aplikasi RABEG dan Layanan 112

SERANG, TitikNOL - Memasuki bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Serang mengeluarkan surat edaran dari Walikota Serang bernomor 451.13/462-KESRA tanggal 2023 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan.

Surat edaran yang terdiri dari lima poin itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa di Kota Serang.

Untuk memperkuat sosialisasi dan realisasi butir-butir surat edaran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kota Serang mendukung program pelayanan optimal kepada masyarakat seperti RABEG atau Reaksi Atas BErita warGa dan call center 112. Kedua layanan ini merupakan layanan penerimaan aduan dan saran dari masyarakat.

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim menunjukkan monitor aduan masyarakat melalui monitor.

RABEG atau Reaksi Atas BErita warGa dapat diakses melalui aplikasi RAGEM yang tersedia di Playstore. Masyarakat Kota Serang dapat menyampaikan berbagai keluhan tentang kotanya melalui aplikasi ini.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan hal-hal mendesak yang membutuhkan tindakan cepat, dapat menggunakan layanan kedua yaitu call center 112. Selanjutnya, Diskominfo Kota Serang akan menyampaikan informasi tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, dua layanan pengaduan ini juga memperkuat kondusifitas kota dari segi keamanan dan kenyamanan warga. Mengingat pada Ramadan tahun lalu, Diskominfo Kota Serang banyak menerima pengaduan terkait aksi kriminalitas remaja dan aduan mengenai kerusakan jalan.

Pihaknya juga menyampaikan beberapa poin imbauan terkait kebijakan Pemkot Serang selama Ramadan. Imbauan tersebut hasil rapat koordinasi antar Forkopimda pada 14 Maret 2023 lalu.

Menurut Arif Rahman, rapat tersebut mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemik coronavirus disease 2019 di Indonesia, Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, serta surat edaran Menteri Agama nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan surat edaran Menteri Agama nomor 08 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Dalam hal ini kami menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh umat Islam dalam melaksanakan peribadatan bulan Ramadan, yaitu menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus, tilawah Alquran, dan itikaf. Selain itu, pelaksanaan amaliah tersebut juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Arif Rahman juga mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas dengan memantau dan melaporkan hal-hal yang meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan gejolak.

Arif menegaskan, masyarakat harus mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan. Lima poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut mengimbau umat Islam di wilayah Kota Serang untuk memperbanyak ibadah wajib dan sunnah.

Selain itu, aktivitas yang berkaitan dengan suara keras tidak boleh melebihi 100 desibel. Tempat hiburan juga harus ditutup, dan dilarang membuat keributan dengan petasan. Selanjutnya, setiap restoran baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 04.00. (ADV)

Komentar