CILEGON, TitikNOL - Wali Kota Helldy Agustian resmi melantik enam Kepala Oraginasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Pelantikan berlangsung di Aula Diskominfo, Senin (21/2/2022).
Enam Kepala OPD yang dilantik itu adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Joko Purwanto, Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan, Sabri Mahyudin dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik, Didin Supriatna Maulana .
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Agus Zulkarnain, Kepala Dinas Koperasi dan UMK, Agus Ubaidillah dan epala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Damanhuri.
"Hari ini kita berkumpul dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat tinggi pratama yang merupakan rangkaian dari proses reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Cilegon, " kata Helldy.
Helldy mengungkapkan, para pejabat yang dilantik kali ini merupakan pejabat administrator yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tanggal 14 Februari tahun 2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
"Saya yakin pada para pejabat yang baru dilantik hari ini adalah orang-orang yang mampu menjalani amanah yang diemban sebagai seorang pelayan masyarakat serta bisa melakukan perbaikan-perbaikan agar Kota Cilegon ini mengalami perubahan yang signifikan, " ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Helldy juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta seleksi lainnya yang belum mendapat kesempatan.
"Semoga pada pelaksanaan seleksi berikutnya bapak ibu dapat mendapatkan hasil yang lebih baik, " tututlrnya.
Selanjutnya Helldy berharap kepada para pejabat yang baru dilantik tersebut agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelajarilah seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas agar terhindar dari berbagai masalah hukum maupun kerawanan sosial.
2. Segera lakukan konsolidasi terhadap pegawai yang ada di lingkungannya masing-masing. Laksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan dengan tetap melaksanakan konsultasi ke atas serta koordinasi ke samping sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja yang diharapkan. Kreatif dan inovatif merupakan tolok ukur kemajuan pelaksanaan tugas.
3. Jeli melihat persoalan dan tanggap melakukan perubahan. Jangan selalu berkutat pada hal-hal rutin agar percepatan pelayanan kepada masyarakat dapat dirasakan. Laksanakan kegiatan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, saya tegaskan bahwa jabatan saudara-saudara ini akan dilakukan evaluasi dengan ketentuan, yaitu :
1. Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati.
2. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun pada suatu jabatan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
3. Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana tersebut tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
4. Berdasarkan hasil uji kompetensi ulang dan tidak dapat terpenuhi, maka pejabat pimpinan tinggi yang dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Advertorial).