Selasa, 26 November 2024

Ramai Dibahas, Ini 4 Larangan BPOM Soal Susu Kental Manis

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

TitikNOL - Belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghilangkan susu kental manis dalam kategori susu bernutrisi. Informasi ini pun kemudian membuat publik kembali membicarakan susu kental manis.

Dalam pernyataan Kemenkes yang diterima Okezone belum lama ini, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari, masyarakat selama ini masih menganggap susu kental manis sebagai minuman bernutrisi. Padahal, susu kental manis hanya diperuntukan untuk pelengkap rasa.

"Perlu diketahui, susu kental manis itu mengandung gula yang sangat tinggi dan ini tidak baik untuk tumbuh kembang anak," terang Kirana, saat diwawancarai di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Kirana melanjutkan, untuk meminimalisir dampak negatif dari kesalahpahaman ini, Kemenkes telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memerhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Instruksi ini pun sebetulnya sudah ditanggapi BPOM. Surat edaran BPOM ini ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Berikut isi 4 point larangan dalam surat edaran itu

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. produk susu lain antara lain seperti susu sapi atau susu yang dipasteurisasi atau susu yang disterilisasi atau susu formula atau susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut.

Perlu Anda ketahui, surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018. BPOM juga melakukan sosialisasi soal penggunaan susu kental manis ini. Dalam salah satu acara sosialisasinya, Suratmono menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.

"Terkait SKM (susu kental manis, Red) ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM.SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata Suratmono seperti dikutip dari situs resmi BPOM.

Berita ini telah tayang di lifestyle.okezone.com, dengan judul: Isu Susu Kental Manis Kembali Mencuat, Ini 4 Larangan BPOM!

Komentar