Jum`at, 4 April 2025

Usai Blokir IMEI Ponsel Ilegal, Pemerintah Buat 2 Permen Baru

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

TitikNOL - Untuk menyikapi masih adanya penjualan dan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) secara online, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan blokir ponsel black market lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity). Kebijakan itu diberlakukan sejak 18 April 2020.

Dua peraturan menteri sebagai tindakan lebih lanjut pasca pemblokiran IMEI. Pertama adalah Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika.

“Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi,” ujar Ojak Manurun, 17 Juni 2020.

“Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” tambahnya.

Menurut Ojak, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait hal itu, ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi atau harus ditarik dari peredaran.

Apabila kewajiban itu tidak diindahkan, kata Ojak, akan ada pencabutan perizinan. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan.

“Mengapa kita wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah Konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” tandas Ojak.

Jika mengacu pada UU Perlindungan Konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini harus jelas juga seperti ada mereknya, frekuensinya, ada ketentuan di peraturannya

“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant,” tandas Ojak.

Itu sebabnya, menurut Ojak, para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang ilegal.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua YLKI mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Menurutnya, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.

“Dengan adanya kebijakan validasi IMEI, seharusnya sudah selesai nasib ponsel black market. Jika ditengarai masih dijual secara online dan masih mendapat layanan selular maka YLKI mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan sejak 20 April 2020 lalu,” ungkap Tulus.

Tulus juga sepakat dengan kebijakan yang diterapkan Kemendag bahwa pihak market place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel black market.

Berita ini telah tayang di tekno.tempo.co, dengan judul: Setelah Blokir IMEI Ponsel Ilegal, Pemerintah Buat 2 Permen Baru

Komentar