TitikNOL - Kopi adalah minuman favorit banyak orang dan menjadi ‘penendang’ semangat di pagi hari, atau meningkatkan energi saat harus bekerja semalaman. Namun, sebuah studi terbaru mengklaim bahwa kandungan kafein dalam kopi dapat berdampak buruk pada fungsi pendengaran.
Penelitian yang dilakukan oleh McGill University mengatakan bahwa, konsumsi kafein harian bisa menghalangi proses pemulihan setelah kerusakan sementara pada fungsi pendengaran. Biasanya, telinga dapat pulih dari paparan polusi suara seperti musik keras, suara pesawat, atau konstruksi setelah 72 jam.
Hal ini yang kemudian membuat para ahli di McGill memperingatkan bahwa kopi biasa dapat menghambat proses pemulihan tersebut, bahkan membuat kerusakan permanen.
"Penelitian kami menegaskan bahwa paparan terhadap rangsangan pendengaran keras ditambah dengan konsumsi harian 25 mg/kg kafein memiliki dampak negatif yang jelas dalam pemulihan pendengaran," kata Dr. Faisal Zamawi, seorang otolaringologi dan anggota McGill Auditory Sciences Laboratory.
Zamawi pun menambahkan, ketika telinga terkena suara keras, hal tersebut dapat menyebabkan penurunan fungsi pendengaran, atau disebut juga sebagai pergeseran ambang batas pendengaran sementara.
"Gangguan ini biasanya dapat kembali dalam 72 jam pertama setelah paparan polusi udara, tetapi jika gejalanya menetap, kerusakan bisa menjadi permanen," katanya dilansir dari Daily Mail.
Tim Zamawi pun turut menguji teori pada hewan dengan mengekspos mereka dengan suara berkekuatan 110 desibel atau mirip dengan suara keras pada konser, selama satu jam.
Sebagian dari hewan-hewan tersebut diberikan dosis harian kafein, dan sebagian lainnya tidak. Setelah hari pertama, tidak ada perbedaan antara kedua kelompok tersebut. Namun, setelah delapan hari tes, kelompok yang mengonsumsi dosis reguler kafein menunjukkan gangguan pendengaran yang signifikan dibandingkan dengan sebagian lainnya yang tidak mengonsumsi.
Berdasarkan acuan yang disepakati, kadar maksimum yang dianjurkan untuk asupan harian kafein adalah 3 mg/kg atau sama dengan tiga cangkir berukuran 8 oz atau 230 ml. Meski telah ada acuan yang disepakati, banyak minuman kaleng yang melebihi aturan tersebut dan mengandung 200mg per kaleng.
Sumber: www.cnnindonesia.com