LEBAK, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak, melaksanakan press release pengungkapan tujuh kasus Tindak Pidana bertempat di Mapolres Lebak, Senin, (15/2/2021).
Wakapolres Lebak Kompol Bambang Sumpeno mengatakan, kasus itu merupakan pengungkapan dari Januari hingga Februari 2021.
"Ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap, dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran," katanya.
Kompol Bambang menyebut, kasus pertama adalah tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS. Kedua, jasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku berinisial RS dan AD.
Kemudian ketiga, tindak pidana pencurian motor di Toko Sembako, tepatnya di Kampung Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar dengan mengamankan dua pelaku yakni SJ dan SP. Yang keempat, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran di Indomart Cikareo, tepatnya di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh NG selalu Kepala Toko Indomart. Yang kelima Tindak Pidana Pencurian motor di Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping dengan tersangka IM.
"Yang keenam tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan tersangka YN. Ketujuh, tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan di Desa Cihara, Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka yakni KM, DB dan DR," Jelas Kompol Bambang
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran di Indomart Cikareo, berawal adanya laporan.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapati pelaku NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti uang sebesar Rp16.100.000 yang di simpan didalam kontrakan pelaku," jelasnya.
Menurutnya, modusnya pembakaran toko untuk menutupi tindak pidana pencurian. Sedangkan motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancamn pidana 5 tahun penjara" tegasnya. (Zal/TN1)